Polisi Bongkar Jaringan Senjata Api dari Lampung hingga Jakarta

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap dugaan kepemilikan senjata api ilegal jenis AR-15 yang bermula dari pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Penyelidikan kasus ini berlanjut meluas hingga ke sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membeberkan perkembangan penyidikan tersebut di Kalianda pada Senin (5/10/2026). Pihaknya mengonfirmasi telah menahan dua pria berinisial RRS (35) asal Lubuk Linggau dan IH (38) asal Rupit.

Penangkapan utama terjadi pada Jumat (2/10/2026) setelah aparat melacak jejak pelarian seorang pria dari pintu masuk pelabuhan. Sebelumnya, pada Kamis (1/10/2026), polisi menggerebek sebuah penginapan di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, dan menemukan senjata AR-15 di dalam mobil Toyota Innova Zenix.

Di lokasi penginapan tersebut, pria berinisial DS (31) sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan bersembunyi di atas loteng ruang guru. Menurut hasil penyidikan, DS diduga bertugas membawa senjata laras panjang tersebut untuk diperbaiki.

Pengembangan penyelidikan ke Jakarta berujung pada penyitaan barang bukti tambahan dari tangan para tersangka. "Kami juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan," ungkap AKP Stefanus.

Pihak kepolisian menetapkan IH sebagai tersangka utama atas kepemilikan AR-15 yang konon dijadikan jaminan utang oleh rekannya. Tersangka dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, RRS juga berstatus tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis etomidate dari pengungkapan awal. Adapun senjata jenis Glock yang ditemukan di apartemennya diklaim memiliki dokumen izin kepemilikan yang sah dari instansi terkait. (*)